Sabtu, Maret 11, 2017

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011

OBYEK RETRIBUSI
  • Obyek Retribusi adalah Wajib daftar Perusahaannya oleh Pemerintah Kota Metro yang meliputi :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Comanditer (CV)
  • Koperasi (KOP)
  • Firma (FA)
  • Perusahaan Perorangan (PO)
  • Badan Usaha Lainnya (BUL)

PERSYARATAN
I. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perseroan serta data akta pendirian Perseroan.
  • Asli dan Fotocopy akta perubahan Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
Neraca
II. PERUSAHAAN   PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
  • Fotocopy Akta Pendirian
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
III. PERUSAHAAN FIRMA (FA)
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
IV. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
  • Fotocopy Akta pendirian Koperasi.
  • Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
V. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
VI. BADAN USAHA LAINNYA
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
VII. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Cabang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
MASA BERLAKU
Izin Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan.
logoblog
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar