My Personal Blog

Selamat datang di Blog Pribadiku Di sini merupakan dunia informasi edukatif, inspiratif dan informatif. Ragam info bermanfaat dan terbaru yang unik menarik, pusat download gratis dan lain lain. Selengkapnya

Our Office:

Jl. Biring Balang - Jl. Diponegoro No. 146 Takalar Sulawesi Selatan Tlp (0811) 815454 Kode Pos 91212

Ikuti kami untuk tetap berhubungan!


Products

More Info

Services

More Info

Our News

More Info

Sabtu, Maret 11, 2017

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud.

A. Pengertian


  1. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


B. Orang Pribadi Yang wajib Memiliki NPWP


  1. Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun adalah :
a. Wajib Pajak sendiri : Rp 15.840.000,-;
b. Wajib Pajak kawin : Rp 17.160.000,-;
c. Wajib Pajak kawin & Memiliki 1 tanggungan : Rp 18.480.000,-;
d. Wajib Pajak kawin & Memiliki 2 tanggungan : Rp 19.800.000,-;
e. Wajib Pajak kawin & Memiliki 3 tanggungan : Rp 21.120.000,-.

Misalnya, Budi (statusnya sendiri) karyawan di PT A memiliki penghasilan setiap bulannya Rp 2 juta atau setahun Rp 24 juta, dengan demikian Budi wajib memiliki NPWP.

C. Cara Mendapatkan NPWP
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan membuka situs Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Langkah-langkahnya adalah :


  1. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id.
  2. Selanjutnya anda memilih menu e-Registration (ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta.
  4. Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.
  5. Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT Sementara tersebut sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  6. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian dapat dikirimkan/disampaikan langsung bersama SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT Sementara tersebut. Setelah itu Wajib Pajak akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.


Pendaftaran NPWP juga dapat dilakukan dengan cara langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dari Wajib Pajak serta mendatangi Pojok Pajak yang terdapat di tempat keramaian (mall, gedung perkantoran).

D. Persyaratan Untuk Memiliki NPWP
Cukup hanya mengisi formulir pendaftaran dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau paspor bagi orang asing

E. Biaya Pembuatan NPWP
Pembuatan NPWP dan semua pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tanpa dipungut biaya atau gratis.

F. Manfaat Memiliki NPWP
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi, dalam :


  • Pengajuan Kredit Bank
  • Pembuatan Rekening Koran di Bank
  • Pengajuan SIUP/TDP
  • Pembayaran Pajak Final (PPh Final, PPN dan BPHTB, dll)
  • Pembuatan Paspor
  • Mengikuti lelang di instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.


2. Kemudahan pelayanan perpajakan :


  • Pengembalian pajak
  • Pengurangan pembayaran pajak
  • Penyetoran dan pelaporan pajak
  • Penghapusan NPWP


NPWP dapat dihapuskan, hanya apabila Wajib Pajak tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Misalnya Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau meninggalkan warisan tetapi sudah terbagi habis kepada ahli warisnya.
Contoh lain adalah Wajib Pajak tidak lagi memperoleh penghasilan atau memperoleh penghasilan tetapi di bawah PTKP.

H. Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan atas perbuatannya tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
logoblog

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Persyaratan Administratif Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 

  • Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili sebagai berikut.
  • Salinan KTP yang bersangkutan atau KTP pemilik/pendiri badan usaha.
  • Salinan KK.
  • Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.
  • Instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah kelurahan atau kantor kecamatan.

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Prosedurnya sangat sederhana, pemohon membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengajukan surat keterangan domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan. Hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.
logoblog

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

I. NAMA, OBYEK dan SUBYEK RETRIBUSI

1. Dengan nama Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dipungut Retribusi sebagai Pembayaran atas pemberian izin mendirikan bangunan
2. Obyek Retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan.
3. Tidak termasuk objek Retribusi adalah pemberian izin untuk Bangunan Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan sarana ibadah
4. Subyek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah.
5. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

II. STRUKTUR dan BESARNYA RETRIBUSI

FUNGSIKLASIFIKASI
(A)
KLASIFIKASI
(B)
KLASIFIKASI
(C)
KLASIFIKASI
(D)
Fungsi I
Rumah Tempat Tinggal
Rp. 2.000/M2Rp. 4.000/M2Rp. 4.000/M2Rp. 7.000/M2
Fungsi II
Bangunan Sarana Pendidikan, Sosial, Dan Olah Raga
Rp. 3.000/M2Rp. 3.500/M2Rp. 5.000/M2Rp. 6.000/M2
Fungsi III
Usaha Dagang, Kios, Minimarket, Supermarket, Perkantoran, Bioskop, Rumah Kos, Cucian Mobil, Dan Bngunan lain yang sejenis baik permanen maupun semi permanen
Rp. 7.500/M2Rp. 9.000/M2Rp.11.500/M2Rp.13.000/M2
Fungsi IV
Tempat industri yang meliputi pabrik dan atau tempat pengolahan berbagai macam barang dan hasil bumi serta bangunan lainnya yang sejenis baik permanen maupun semi permanen
Rp.12.500/M2Rp.15.500/M2Rp.21.000/M2Rp.25.000/M2
Fungsi V
Bangunan yang berfungsi dan atau dipergunakan untuk budidaya burung walet baik permanen maupun tidak permamnen maupun semi permanene
Rp. 4.000/M2

  • Terhadap bangunan lain-lain besarnya retribusi adalah :
  1. Bangunan Pagar dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000/M2
  2. Halaman Parkir  dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  3. Lantai Jemur dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  4. Teras dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000/M2
  5. Kolam penampungan air limbah dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  6. Bangunan pemancar radio, TV, tower, menara PLN setiap kelipatan 6 Meter dihitung 1 (satu) tingkat dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  7. Bangunan menara pemancar telepon selluler setiap kelipatan 6 meter dihitung 1 (satu) tingkat dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.500.000/M2
  8. Kolam renang dikenakan retribusi sebesar Rp. 10.000/M2
  • Bangunan Konstruksi/Tiang Pancang Reklame diekanakan biaya retribusi sebagai berikut :
  1. Tiang konstruksi melintang dikenakan retribusi sebesar Rp. 500.000/M2
  2. Tiang Pancang yang berdiri dengan ukuran diameter diatas  10 inc dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000.000/M2
  3. Tiang Pancang yang berdiri dengan ukuran diameter diatas 2 inch s.d 10 inc dikenakan retribusi sebesar Rp. 300.000/M2
  • Untuk setiap pengajuan Permohonan IMB, selain dikenakan biaya diatas, pada pemohon dibebankan baiaya Pembuatan Plat Nomor sebesar Rp.50.000,-
  • Terhadap bangunan yang lebih satu tingkat, maka tiap tingkat dikenakan retribusi sebagai berikut:
a. Tingkat Ke II : 1,5  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
b. Tingkat Ke III :2  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
c. Tingkat Ke IV : 1,5  X Tarif Laintai I menurut fungsi bangunan
d. Tingkat Ke V dan seterusnya kelipatan menurut jenjang a, b, c
  • Terhadap bangunanmenara Air setiap kelipatan 6 M dihitung satu tingkat dan dikenakan Retribusi

  • Khusus bangunan yang berlokasi di Jalan Protokol retribusi IMB dikalikan 2 (dua) dari harga terhitung.
Klasifikasi Banguanan
Klasfikasi (A)
  • Lantai : Tegel
  • Rangka Atap : kayu, Kelas III dan II
  • Atap : Seng, asbes, genteng biasa, kodok, flentong atau sejenisnya
  • Dinding : Bata, beton, tiang beton
Klasfikasi (B)
  • Lantai : Marmer, granir
  • Rangka Atap : kayu, Kelas III dan II
  • Atap : Genteng beton, flat beton
  • Dinding : Bata, beton, tiang beton
Klasfikasi (C)
  • Lantai : Marmer, granir
  • Rangka Atap : kayu, Kelas II dan I
  • Atap : Genteng kramik, flat beton
  • Dinding : Batu Bata, tiang beton, besi
Klasfikasi (D)
  • Lantai : Batu Alam dan sejenisnya
  • Rangka Atap : Baja ringan dan baja lainnya
  • Atap : zinkculoum atau sejenisnya
  • Dinding : jenis bata ringan
III. KETENTUAN LAIN
  • Bangunan harus dibuat sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Dinas
  • Letak dan jarak bangunan setengah (1/2) x lebar jalan ditambah 2 (dua) m dari bibir siring bagian dalam pekarangan
  • Untuk Bangunan didaerah Perkotaan dan Pasar disesuikan dengan keadaan medan
  • Untuk perumahan kompleks pemukiman yang sifatnya menggunakan jalan khusus disesuaikan dengan keadaan medan/lokasi setempat
  • Bangunan-bangunan harus menggunakan bahan-bahan yang kuat dan baik
  • Lubang Cahaya bila pintu dan Jendela tertutup sekurang-kurangnya 5% dari luas lantai
  • Semua tembok kecuali tembok Pagar Halaman harus dipasang kedap air (trasraam/semenraam)
  • Tinggi lantai untuk bangunan sekurang-kurangnya 0.30 M dari lantai dan bangunan sekurang-kurangnya 0.15 M lebih tinggi dari tanah pekarangan
  • Tinggi pagar tembok luar pekarangan yang menghadap jalan tidak boleh lebih tinggi dari 1(satu) M. Untuk ketinggian selebihnya dibuat tembus pandang
  • Untuk Pekarangan yang berada dipersimpangan 3 atau 4 dianggap rawan kecelakaan lalu lintas, pagar harus dibuat elip
  • Bangunan hendaknya dilengkapi dengan WC yang baik dan tertutup rapat serta diberi corong untuk pengeluaran udara dan letak sumur sekurang-kurangnya 10M dari lubang peresapan septitank
  • Bangunan harus dibuat darinase agar tidak terkena genangan air di pekarangan sehingga tidak menimbulkan penyakit
  • Bangunan dilengkapi dengan Bak sampah dan Bangunan resapan air
  • Bangunan yang akan dibangun tidak mengganggu pihak lain sekitarnya
  • Bangunan tidak dibenarkan menggunakan bahan-bahan mudah terbakar
  • Segala pekerjaan yang dilaksanakan pada waktu mendirikan bangunan tidak boleh mendatangkan kerugian pada tanah pemilik orang lain
  • Pemegang IMB selama masih dalam pelaksanaan diwajibkan menjaga kesehatan pekerja dan tidak menggangu kelancaran lalu lintas serta mengotori jalan umum
  • Pemasangan Instalasi Listrik dan Bangunan Industri harus dilaksanakan oleh instalatir yang sah yang dikuatkan oleh surat pernyataan yang disahkan oleh instansi berwenang
  • izin Mendirikan Bangunan berlaku selama bangunan tidak berubah
logoblog

Izin Gangguan (Ho)

PENGERTIAN
Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan dilokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum tidak termasuk kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.

STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Cara menghitung besarnya retribusi adalah
Luas Ruang Tempat Usaha X Indeks Gangguan X Indeks Lokasi X Tarif
Besarnya Tarif ditetapkan sebagai berikut :
  • Sampai dengan 100 M2 dikenakan biaya Rp. 1.000/M2
  • Selebihnya dikenakan biaya sebesar Rp. 800/M2
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan besar kecilnya gangguan:
  • Perusahaan dengan gangguan Besar indeksnya 5
  • Perusahaan dengan gangguan Sedang indeksnya 4
  • Perusahaan dengan gangguan Kecil indeksnya 3
Klasifikasi Indeks Gangguan berdasarkan letak/lokasi perusahaan:
  • Jalan Negara / Kelas I dengan index 6
  • Jalan Provinsi/ Kelas II dengan index 5
  • Jalan Kota / Kelas III dengan index 4
  • Jalan Gang/ Kelas V dengan index 3
PERSYARATAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan bermaterai
2. Foto diri 3 x 4 sebanyak 2 lembar
3. Lunas PBB tahun berjalan
4. Fotocopy KTP yang bersangkutan
5. Fotocopy IMB
6. Fotocopy Surat Kepemilikan Tanah/Status Tanah
7. Domisili persetujuan tetangga tempat berdiri usaha diketahui Lurah setempat
8. Rekomendasi Camat setempat
9. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi

MASA BERLAKU
  • Selama Usaha Masih Berjalan, Tidak Ada Perubahan Jenis Usaha, Lokasi Tempat Usaha, Dan/Atau Pemilik Usaha
  • Setiap Tahun Wajib Menyampaikan Laporan Tahunan Kegiatan Usahanya
SYARAT LAPORAN TAHUNAN
1. Permohonan dari yang bersangkutan
2. Foto Copy Izin Gangguan

logoblog

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011

OBYEK RETRIBUSI
  • Obyek Retribusi adalah Wajib daftar Perusahaannya oleh Pemerintah Kota Metro yang meliputi :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Comanditer (CV)
  • Koperasi (KOP)
  • Firma (FA)
  • Perusahaan Perorangan (PO)
  • Badan Usaha Lainnya (BUL)

PERSYARATAN
I. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perseroan serta data akta pendirian Perseroan.
  • Asli dan Fotocopy akta perubahan Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
Neraca
II. PERUSAHAAN   PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
  • Fotocopy Akta Pendirian
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
III. PERUSAHAAN FIRMA (FA)
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
IV. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
  • Fotocopy Akta pendirian Koperasi.
  • Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
V. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
VI. BADAN USAHA LAINNYA
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
VII. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Cabang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
MASA BERLAKU
Izin Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan.
logoblog

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang

TARIF RETRIBUSI
"GRATIS"

MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
  • Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
  • Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
SANKSI 
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :
  • Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
  • Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :
  • Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
  • Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
  • Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
  • Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.
logoblog

Senin, Maret 06, 2017

Implikasi Entrepreneurship Dalam Bidang Keperawatan

Keperawatan bukanlah profesi yang statis dan tidak berubah melainkan profesi yang terus bergerak menuju masa depan. Profesi tersebut terus berkembang secara terus menerus sejalan dengan perkembangan dinamika masyarakat, globalisasi, dan tantangan ekonomi. Dinamika keperawatan juga sejalan dengan masyarakat yang berubah, sehingga pemenuhan dan metode perawatan berubah, karena perubahan gaya hidup.
Perubahan dunia keperawatan yang diharapkan harus disesuaikan dengan keadaan dan lingkungan sosial di Indonesia. Namun, perubahan tersebut bukanlah perkara mudah. Jalan menanjak penuh tantangan harus dihadapi bahkan ketika memulai menjalani perubahan tersebut.
Nursepreneur sebagai agent of change harus berusaha menunjukkan jati diri menghadapi banyak tantangan global saat ini baik tantangan internal maupun eksternal. Tantangan tersebut semakin meningkat seiring tuntutan menjadikan profesi perawat yang dihargai profesi lain dan khalayak umum. Salah satu tantangan yang patut mendapat perhatian khusus bagi seorang nursepreneur yaitu dampak konsep entrepreneurship dalam bidang keperawatan yang erat kaitannya dengan profesionalisme pelayanan keperawatan kepada masyarakat.
Tantangan tersebut sudah seharusnya disikapi secara serius oleh seorang nursepreneur agar keperawatan di Indonesia ke depan lebih siap untuk berkompetisi di era globalisasi. Beberapa dampak entrepreneurship dalam bidang keperawatan antara lain: keseimbangan antara kualitas dan akses pelayanan kesehatan, dampat teknologi, penanggung jawab mutu pelayanan keperawatan, serta isu etik dengan insentif keuangan.

1. Keseimbangan antara kualitas dan akses pelayanan kesehatan
Dengan jiwa entrepreneurship, masalah sehari-hari yang dihadapi perawat dapat menjadi uang. Hal tersebut dikarenakan seorang nursepreneur memiliki orientasi pada keuntungan. Sebagai contoh, masalah menumpuknya botol infus bekas, abocate yang tak terpakai, penunggu pasien, terpisahnya orang tua yang sakit dengan anak, dan sebagainya.
Semua hal tersebut dapat dijadikan ladang menggali keuntungan perawat dalam menjalankan bisnisnya. Sehingga hal yang dikhawatirkan ketika perawat mengimplementasikan bisnisnya akan berdampak pada keseimbangan antara kualitas pelayanan kesehatan dan akses keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan tersebut.  Pelayanan kesehatan akan mengalami perubahan paradigma dari berorientasi kemanusiaan bergeser ke orientasi bisnis.
Paradigma pelayanan kesehatan yang berorientasi ke bisnis menuntut tidak hanya berorientasi kemanusiaan tapi juga berorientasi pada keuntungan. Pada akhirnya pelayanan kesehatan pun tidak dikelola dengan profesional. Kualitas pelayanan kesehatan, keterjangkauan biaya oleh klien, peningkatan kualitas, serta kuantitas sarana medis menjadi hal yang rawan ketika terjadi pergeseran paradigma pelayanan kesehatan yang berorientasi ke bisnis.
Perawat yang memiliki jiwa entrepreneurship juga dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan keperawatan yang diberikan kepada pasien. Nursepreneur akan sibuk berorientasi pada keuntungan semata dalam memberikan asuhan keperawatan ke pasien. Pelayanan kesehatan kepada pasien menjadi seadanya dan tidak sesuai standar asuhan keperawatan yang sudah ditetapkan ketika tidak ada nilai keuntungan yang akan didapatkan.
Jika mereka tidak berorientasi pada keuntungan akibat pelayanan yang diberikannya, maka mereka akan kehilangan sumber pemasukan tambahan dari pelayanan kesehatan yang telah diberikan. Padahal, keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia (Perry & Potter, 2005).

2. Dampak Teknologi
Memasuki dunia usaha yang makin kompetitif, seorang nursepreneur harus memiliki kecerdasan menangkap peluang usaha. Dunia usaha zaman sekarang telah melahirkan kreatifitas dan inovasi yang cukup tinggi. Dunia marketing atau pemasaran saat ini sudah bertransformasi, dari media tradisional ke media digital.
Oleh karena itu, seorang nursepreneur harus melek teknologi. Bayangkan jika seorang nursepreneur tidak dapat menggunakan komputer. Padahal, perkembangan teknologi begitu pesat dewasa ini. Kehadirannya membawa suatu perubahan yang berarti. Segala hal menjadi terasa lebih praktis dan serba instan.
Nursepreneur yang memiliki kreaktivitas dan kemampuan dalam memanfaatkan sesuatu untuk dikembangkan menjadi peluang usaha baru mempunyai peranan penting dalam menciptakan inovasi teknologi dalam bidang keperawatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Contohnya saja saat ini sudah diterapkan teknologi dalam pelayanan asuhan keperawatan seperti sistem registrasi online, penggunaan robot untuk merawat pasien, telenursing, dan berbagai hal lainnya. Dengan teknologi tersebut, perawat dapat melakukan pengumpulan database pasien, organizer, mengakses secara cepat informasi tentang obat dan penyakit, perhitungan kalkulasi obat dan juga bisa digunakan untuk membuat rencana asuhan keperawatan.
Selain itu, perawat sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan yang meliputi pelayanan terhadap masyarakat mulai dari tahap promotif, preventif, sampai rehabilitatif, dapat menggunakan teknologi sebagai promosi kesehatan yang efektif dan bisa diakses oleh siapapun.
Kemajuan teknologi di bidang keperawatan memang dapat memberikan banyak manfaat terutama dalam pemerataan akses dan informasi terhadap kesehatan, namun banyak juga pihak yang khawatir terhadap dampak buruk yangakan ditimbulkannya dari kemajuan teknologi kesehatan tersebut.
Contohnya adalah berkembangnya teknologi tentang penyedia informasi kesehatan atau alat diagnosa kesehatan yang dapat digunakan sendiri sehingga membawa kekhawatiran terhadap eksistensi profesi perawat di tengah-tengah masyarakat. Bagaimanapun teknologi tetaplah sebuah alat untuk kehidupan manusia, jika tidak bijak menggunakannya tetap akan membawa keburukan untuk kehidupan manusia

3. Penanggung Jawab Mutu
Pada era bisnis modern saat ini, rumah sakit dihadapkan pada dua pilihan besar, yaitu fungsi pelayanan kesehatan dan bisnis murni (profit orientated). Bahkan rumah sakit swasta yang jelas berorientasi pada bisnis yang kental dalam industri pelayanan kesehatan ini harus berjuang untuk tetap survive dari lahan yang harus dikelola dengan mindset bisnis. Padahal rumah sakit memiliki tanggung jawab besar di bidang kesehatan serta dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan bermutu tinggi dari masyarakat. Tanggung jawab moral rumah sakit sudah seharusnya lebih mengedepankan profesionalisme, bukan untuk orientasi kapitalisme semata.
Peningkatan mutu sebagai salah satu upaya merupakan tujuan fundamental dari pelayanan kesehatan, yakni melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan organisasi tersebut. Mutu tidak akan pernah dicapai dalam jangka waktu yang singkat. Hal tersebut memerlukan waktu yang sangat bervariasi tergantung dari standar mutu yang diinginkan.
Hal tersebut merupakan suatu proses dengan output akan dapat terlihat pada program jangka menengah ataupun program jangka panjang. Mutu pelayanan kesehatan yang tinggi dapat diwujudkan dalam bentuk pelayanan prima di bidang kesehatan, khususnya dalam bidang keperawatan. Profesionalisme perawat sangat diharuskan untuk memberikan pelayanan komprehensif yang mampu memuaskan konsumen dan mampu menciptakan loyalitas pelanggan.
Profesionalisme perawat tersebut akan diukur melalui proses akreditasi ataupun evaluasi mutu yang lain. Profesionalisme pelayanan keperawatan merupakan pekerjaan terpenting yang harus dilakukan profesi perawat dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Profesionalisme pelayanan keperawatan merupakan proses pengakuan terhadap perawat yang dinilai dan diterima secara spontan oleh masyarakat sehingga diharapkan dapat merubah pandangan masyarakat sedikit demi sedikit.
Proses tersebut tidaklah semudah membalikkan tangan. Profesionalisme perlu dipersiapkan dengan baik, berencana, berkelanjutan. Selain itu, profesionalisme juga memerlukan waktu yang lama agar perawat dapat belajar untuk bekerja lebih baik.
Perawat harus mampu menyuguhkan profesionalisme pelayanan kepada masyarakat. Perawat dapat merubah pandangan masyarakat dengan cara berperilaku baik, pemberian intervensi yang bertanggung jawab, serta tunjukkan sikap profesional. Perawat dituntut mengembangkan potensi diri untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat agar keberadaan profesi perawat mendapat pengakuan dari masyarakat.
Perawat juga harus menjadikan tantangan tersebut sebagai pemicu adrenalin untuk membuktikan jati diri sebagai seorang perawat yang profesional dengan segala atribut yang menyertai proses profesionalisme perawat. Pada akhirnya, masyarakat akan menilai wajar terhadap orientasi bisnis yang disuguhkan rumah sakit seiring dengan peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang diterima.

4. Isu Etik dengan Insentif Keuangan
Perkembangan dunia entrepreneurship yang pesat membawa dampak yang luas dalam berbagai aspek termasuk pelayanan kesehatan. Hal yang wajar ketika lembaga pelayanan kesehatan pada umumnya atau rumah sakit pada khususnya memperoleh keuntungan dari proses penyembuhan yang mereka lakukan, asalkan berada dalam batas-batas norma yang ada. Norma–norma yang termaktub dalam kode etik rumah sakit, yang mencerminkan bagaimana bisnis rumah sakit dijalankan sehingga pada akhirnya rumah sakit dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Weber (2001) dalam buku berjudul Business Ethics in Health Care: Beyond Compliance berpendapat bahwa dalam menjalankan etika, lembaga pelayanan kesehatan harus memperhatikan tiga hal yaitu: (1) sebagai pemberi pelayanan kesehatan; (2) sebagai pemberi pekerjaan; dan (3) sebagai warga negara. Weber menyatakan bahwa tiga hal tersebut merupakan ciri–ciri organisasi pelayanan kesehatan yang membedakannya dengan perusahaan biasa. Dasar etika bisnis pelayanan kesehatan adalah komitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga hak-hak pasien (Trisnantoro, 2009). 
Berdasarkan buku Weber (2001) juga  terdapat sebagian etika bisnis pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan prinsip-prinsip ekonomi yaitu biaya dan mutu pelayanan, insentif untuk pegawai, kompensasi yang wajar, dan eksternalitas (Trisnantoro, 2005). Pelayanan keperawatan juga merupakan bagian pelayanan kesehatan sehingga isu etika kesehatan juga menjadi isu etika keperawatan. Ciri-ciri tersebut dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi nursepreneur dalam menyusun strategi membangun atau mengembangkan bisnisnya.
Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, tidak dapat dihindarkan munculnya insentif keuangan untuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang berhubungan dengan besarnya revenue rumah sakit atau berdasarkan kinerja keuangan rumah sakit.
Sebagai bagian dari etika bisnis, rumah sakit harus memberikan gaji dan pendapatan lain yang cukup untuk sumber daya yang bekerja di rumah sakit. Rumah sakit sebagai layaknya lembaga tempat bekerja harus memberikan kompensasi bagi stafnya secara layak.
Namun, fakta yang terjadi saat ini, suatu tindakan tidak etis ketika pihak rumah sakit menggaji perawat berdasarkan upah minimum pekerja karena perawat mempunyai risiko tinggi tertular penyakit dan mempunyai pola kerja shift merupakan risiko hidup tidak sehat. Padahal, pada kasus lain, petugas bagian Radiologi telah mendapatkan tunjangan khusus dan pemberian makanan tambahan untuk menghadapi risiko akibat radiasi.
Rumah sakit pemerintah pun saat ini menganggap hal biasa jika gaji dan pendapatan perawat rendah. Hal tersebut merupakan pengaruh konsep misionarisme masa lalu yang menempatkan para perawat sebagai pegawai misi yang bekerja bukan atas dasar profesionalisme tapi berdasarkan motivasi surgawi. Dampak penerapan tersebut menjadikan perawat diperlakukan sebagai aparat pemerintah, bukan sebagai profesional.
Akibatnya untuk mendapatkan pendapatan lain, perawat tidak hanya pada satu rumah sakit. Dalam hal ini, rumah sakit, sebagai tempat bekerja, berperilaku tidak etis dalam hal mengatur pendapatan perawat. Ketidaketisan tersebut terutama dalam memberikan kompensasi jauh di bawah standar profesional. Memang masalah penting dalam hal ini berkaitan dengan berapa standar pendapatan perawat. Tanpa standar pendapatan tersebut sulit bagi rumah sakit dan para profesional melakukan penilaian mengenai masalah tersebut.
Selain itu, sistem pembayaran insentif eksklusif yang diberikan rumah sakit kepada dokter, dimana dokter dibayar berdasarkan tindakan yang dilakukan (fee for service). Namun hal tersebut, tidak berlaku bagi tenaga kesehatan lainnya termasuk perawat. Padahal, dalam etika bisnis pemberian insentif sebaiknya dilakukan berdasarkan kriteria mutu tertentu yang mempengaruhi kinerja pelayanan kesehatan.
Suatu hal yag memprihatinkan apabila dokter sering meninggalkan pasien di rumah sakit untuk bekerja di tempat lain. Mereka justru mendapat insentif tinggi karena senioritas bukan pada jumlah maupun mutu pekerjaan. Oleh karena itu, penting bagi seorang nursepreneur memahami etika bisnis dan etika keperawatan dalam menjalankan bisnisnya terutama kaitannya dengan sistem insentif keuangan.
Ketika membangun atau mengembangkan bisnisnya, seorang nursepreneur memang pasti ada harapan bahwa individu, kelompok, maupun masyarakat akan menggunakannya, baik orang yang sakit maupun sehat. Namun, seringkali seorang nursepreneur terbentur dengan beberapa isu yang terkait dengan etika keperawatan itu sendiri. Pelayanan keperawatan bagi seorang nursepreneur memiliki sifat khusus.
Sifat khusus tersebut menimbulkan kebutuhan akan norma-norma dalam memberikan asuhan keperawatan kepada klien. Etika bisnis pelayanan keperawatan berkaitan dengan isu ekonomi yang akan banyak menggunakan pernyataan-pernyataan yang sifatnya normatif antara lain, apabila nursepreneur menyusun rencana strategis, apakah kegiatan itu berarti mengharapkan orang menjadi sakit? Apakah ada etika bisnis bagi nursepreneur dalam menjalankan bisnisnya?
Jika ada, nilai apa yang akan dipergunakan? Apakah nursepreneur secara etik layak memberikan pelayanan keperawatan yang membedakan seorang pasien dengan yang lainnya sesuai dengan keuntungan yang akan didapatkannya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan pemahaman akan etika keperawatan serta penggunaan etika tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
Berbisnis dalam bidang keperawatan tidak ada ilmu yang paling relevan digunakan perawat dengan jiwa entrepreneur, sehingga akan menimbulkan masalah yang kaitannya dengan uang. Bahkan banya perawat beranggapan bahwa berbisnis di bidang keperawatan bertentangan dengan kode etik dan nilai-nilai keperawatan. Kerapkali pelaku bisnis tidak mengindahkan aturan-aturan, norma-norma serta nilai moral yang berlaku dalam bisnis karena bisnis merupakan suatu persaingan, sehingga pelaku bisnis harus memfokuskan diri untuk berusaha dengan berbagai macam cara dan upaya agar bisa menang dalam persaingan bisnis yang ketat.
Nursepreneur juga dianggap akan menurunkan penilaian masyarakat terhadap perawat. Selain itu, untuk menghindari terjadinya konflik personal, perawat lebih senang bekerja di klinik tempat praktik dokter dibandingkan menjalankan fungsi mandiri dari perawat itu sendiri. Sehingga pada akhirnya eksistensi perawat di mata masyarakat dianggap tidak ada perannya.
Namun, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ternyata beberapa pelaku bisnis dapat berhasil karena memegang teguh kode etis dan komitmen moral tertentu. Bahkan seorang pelaku bisnis yang ingin mematuhi dan menerapkan aturan moral atau etika akan berada pada posisi yang menguntungkan. Sama halnya dengan berbisnis di bidang keperawatan, seorang nursepreneur harus berpegang teguh pada etika keperawatan dalam menjalankan bisnisnya.


* Tulisan ini merupakan salinan ulang dari buku penulis sendiri, Rio Febrian (2015), yang berjudul “Nursepreneurship: Gagasan & Praktik Kewirausahaan dalam Keperawatan”
logoblog